Perubahan atau pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak. LAIN-LAIN
Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di . Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh tanpa paksaan. : Tanggal : surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Nomor: [...../...../...../....]
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan dicatat dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PENUTUP Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Perjanjian ini
Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai
Pada hari ini, , bertempat di [Kota] , kami yang bertanda tangan di bawah ini: KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut
Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama. Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN